Jejamo.com, Bandar Lampung – Polisi memberhentikan sejumlah travel gelap. Pasalnya, kendaraan itu tidak disertai surat izin trayek angkutan penumpang, Senin, 25/5/2020.
Mobil-mobil itu tertahan di pintu gerbang tol Bakauheni Selatan.
Pantauan jejamo.com, ada 40-an kendaraan yang ditahan polisi. Pelat kendaraan terdiri dari mobil dari sejumlah provinsi dan kota/kabupaten di Sumatera.
Kendaraan itu rencananya hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengemudi kendaraan diperiksa kesehatannya, antara lain suhu tubuh.
Jasiman, salah seorang sopir travel gelap, mengatakan, mereka nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Jasiman dan beberapa sopir travel gelap tidak mengetahui ada pemeriksaan ketat di Lampung.
Sementara itu, Dirlantas Polda Lampung Kombes Chiko Ardwiatto mengatakan, pengemudi travek gelap melanggar Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Kata Kombes Chiko, petugas akan terus melakukan tindakan penahanan terhadap kendaraan yang sopirnya membandel. [Junaidi]