Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Tramadol di Metro

Pelaku ZAY yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro terkait kepemilikan Tramadol 239 butir. | Ist. 

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda berinisial ZAY (22) pemilik obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak 239 butir. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Petai, Kelurahan Tejoagung, Metro Timur.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar menjelaskan kronologis penangkapan dan identitas ZAY. Menurut Iptu AE Siregar, pelaku merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada Selasa, 28 Februari 2023 sekitar pukul 22:00 WIB, telah diamankan pelaku ZAY saat sedang berada di sebuah rumah yang Tejoagung, Metro Timur. ZAY ditangkap karena diduga mengedarkan obat merk Tramadol HCl 50 mg sebayak total 239 butir,” ungkap Iptu AE Siregar, Kamis, 2/3/2023.

“Setelah kami lakukan rangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap satu pelaku yang diduga adalah pengedar obat terlarang yang tidak memiliki izin edar. Pelaku berinisial ZAY ini masih berstatus sebagai mahasiswa. Beralamat di Margorahayu 2, Kotagajah, Lampung Tengah,” tambahnya.

Penangkapan pelaku ZAY itu dilakukan berdasarkan laporan warga setempat bernomor LP/A/18/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Rabu, 1 Maret 2023.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 dus warna coklat yang di dalamnya berisi 23 lempeng obat Tramadol HCl 50mg yang masing-masing lempengannya berisi 10 tablet.

Kemudian, lanjut Iptu AE Siregar, ditemukan dan telah diamankan juga satu lempeng obat dengan jenis yang sama, tapi hanya berisi 9 tablet sehingga berjumlah total sebanyak 239 tablet.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Pelaku ZAY bakal dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak dilengkapi izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 juta”.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini