Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Tangkap Oknum ASN Pelaku Pungli Rapid Test Antigen, Nanang Ermanto: Proses Sesuai Hukum

Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua oknum pelaku pungutan liar suratketerangan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni. | Ist.

Jejamo.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli surat keterangan rapid test antigen yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, beredar video oknum ASN selaku petugas PPKM bersama salah satu pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penumpang bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial pada Minggu, 11/7/2021, pelaku meminta uang ke penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat utama untuk bisa menyeberang.

Menanggapi kejadian itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu. Tindakan oknum ASN tersebut sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan.

“Saya miris, sedih, dan marah atas kejadian ini. Apalagi sudah sampai tingkat nasional dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan. Saya minta aparat penegak hukum tindak tegas dan proses kedua pelaku ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Nanang Ermanto, Sabtu, 17/7/2021.

Nanang mengatakan, perbuatan oknum petugas PPKM itu sudah menyalahi tugas pokoknya karena menghalangi pelaksanaan penanganan Covid-19 dalam operasi penyekatan PPKM darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.

Selain itu kata Nanang, perbuatan kedua pelaku merupakan tindakan luar biasa yang bisa membahayakan orang lain karena bisa saja orang yang diberikan surat keterangan tersebut reaktif bahkan positif Covid-19.

Nanang meminta kepada pihak kepolisian agar memproses dan menindak tegas kedua pelaku. Dirinya juga berharap kepada petugas PPKM Pemkab Lampung Selatan yang ada di lapangan untuk bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur.

Dua oknum pelaku pungli tersebut bernama Afrianto dan Budi Riski. Afrianto merupakan ASN di instansi BPBD Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan Budi Riski yang merupakan seorang pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni.

Saat ini kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lampung Selatan.(*)

Populer Minggu Ini