Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pekon Karta Kota Agung

Pelaku pembuangan bayi di Pekon Karya, Kota Agung Timur, Tanggamus. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi terkubur di ladang warga Pekon Karta, yang sempat gegerkan warga Kota Agung Timur pada Senin 29 April lalu.

Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan 4 orang tersangka diduga terlibat dalam pembuangan bayi tersebut. Menurut Kasatreskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar, mereka yang diamankan memiliki peran berbeda.

Pengungkapan itu bermula dari ditangkapnya dua orang pelaku yang menguburkan jasad bayi. Kemudian mengarah kepada dua pelaku lain yang merupakan pasangan kekasih atau orang tua bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut

“Dua orang yang membawa dan menguburkan jasad bayi itu inisial DA (24) dan ASR (17) keduanya merupakan warga Kota Agung Timur Tanggamus,” jelas Iptu M Jihad  mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, Minggu, 5/5/2024.

Berbekal keterangan kedua pelaku pembuangan bayi itu, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pasangan kekasih atau orang tua bayi dan mereka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.

Pada Rabu 1 Mei 2024, berhasil diamankan pasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3, Sukarame, Bandar Lampung. Kemudian ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) diamankan di daerah Kalideres Jakarta Barat.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti berupa kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi, daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih dan cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.

Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat ( 3 ) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Pasal 342 KUHPidana, pasal 341 KUHPidana, pasal 427 undang-undang nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana, ancaman pasal 181 KUHPidana paling lama sembilan bulan tandasnya.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini