Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Penayangan Video Dewasa di Videotron Jakarta Selatan

layar-videotron-jakarta-selatan
Inilah layar Videotron di perempatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sempat menayangkan film dewasa pada Jumat, 30/9/2016 lalu. | Kompas.com

Jejamo.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pelaku di balik peristiwa papan reklame digital (videotron) yang menyiarkan adegan porno di perempatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30/9/2016. Pelaku adalah SAR, 24 tahun, seorang ahli teknologi informasi.

“Dia ditangkap di kantornya. Sebetulnya hari Sabtu kami sudah bisa melakukan penggeledahan. Tapi, karena izinnya harus diajukan ke pengadilan, baru Senin sore dan baru hari ini kami lakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 4/10/2016.

SAR disebut Iriawan bekerja di sebuah perusahaan analis big data, Mediatrac, yang berkantor di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Ia bekerja sebagai analis di perusahaan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pelaku mengaku berhasil mengakses videotron itu dari komputer di kantornya. Agar dapat mengakses videotron itu, dibutuhkan username dan password dengan bantuan jaringan Internet.

“Pengakuan dia, ia memfoto ketika lewat (di Jalan Wijaya) hari Jumat, itu ada username dan password (tertulis di dalam videotron),” ujar Fadil.

Namun Fadil mengatakan belum mempercayai keterangan pelaku. Pasalnya, saat ponsel pelaku diperiksa, tidak ditemukan foto seperti yang diakui. Fadil pun meragukan username dan password dipajang di dalam videotron.

Ia mengatakan saat ini pihaknya lewat, Sub-Direktorat Cyber Crime, masih mendalami cara pelaku mendapatkan user dan password itu. “Ini hacker-lah yang pasti. Ilegal akses,” tutur Fadil.

Setelah berhasil mengakses videotron lewat aplikasi team viewer—aplikasi yang bisa mengontrol konten dari jarak jauh—password dan username kemudian digunakan dalam aplikasi itu, lalu pelaku bisa dengan bebas mengakses konten dalam videotron di Jalan Wijaya. Termasuk saat memasukkan konten video porno yang terjadi Jumat lalu.

Kapolda Iriawan mengatakan SAR terancam dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kedua, ia bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dituduh mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.(*)

Tempo.co

Populer Minggu Ini