Jejamo.com, Kota Metro – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan menjelaskan pelaku kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial RN (27). Sedangkan korbannya berinisial OS (14) yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Kemudian pelaku mengajak korban untuk ke rumah pelaku dan di sanalah pelaku RN melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban OS,” jelas Iptu Mangara mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Senin, 16/1/2023.
“Dari keterangan pelaku RN, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali kepada OS sehingga korban OS hamil,” lanjutnya.
Iptu Mangara juga menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban yang curiga, bahwa korban sedang hamil.
“Jadi, keluarga korban curiga karena perut korban membesar, setelah ditanyakan kepada korban dan dicek ke dokter, benar bahwa korban telah hamil kemudian pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku langsung dijemput dari kediamannya dan diamankan di Mapolres Kota Metro.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*)[Anggi]