Jejamo.com, Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, di-backup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menangkap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana perusakan.
Sebelumnya, pelaku berinisial TR (32), beralamat di Perum Puri Cinta Residence Blok C 19, Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya dirusak tersangka tepatnya pada Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dini hari tadi, Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Ferdo Elfianto.
“Telah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020,” ungkapnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada personel Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah.
Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari ketua RT Anwar dan Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, tetapi pelaku tetap ngotot merusak pagar garasi dengan menggunakan alat palu.
“Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar garasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap.
“Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya. (*)