Jejamo.com, Bandar Lampung– Anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menembak kaki tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi mencuri sepeda motor milik pengunjung warnet di Bandar Lampung.
Tersangka ialah Hasan (27) warga Sukarame, Bandar Lampung dilumpuhkan dua timah panas di bagian kakinya, sekitar pukul 2.30 WIB, Rabu, 24/8/2016. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa motor Honda Supra X warna Hitam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang berboncengan bersama rekannya yang hendak kembali beraksi dengan mencari target motor yang sedang terparkir di warnet.
“Mengetahui kehadiran petugas, tersangka mencoba melarikan diri. Saat dilakukan pengejaran, tersangka juga melawan, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya. Namun, rekannya berhasil melarikan diri,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung.
Dalam aksinya, lanjut Dery, tersangka berkeliling mencari korban dan tersangka biasanya beraksi pada malam hari dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di warnet atau rumah makan yang buka 24 jam. Saat ditemukan targetnya, rekan tersangka bertugas mengeksekusi motor curiannya menggunakan kunci letter T.
“Untuk tersangka lainnya yang DPO masih dalam pengejaran petugas dan untuk kasus ini berdasarkan penyelidikan terdapat 4 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus serupa. Namun, untuk keterlibatannya tersangka masih kami selidiki,” terangnya.
Ia menambahkan Tersangka Hasan merupakan residivis kasus curanmor dengan masa tahan 1 tahun di tahun 2012 itu, tersangka juga mengaku telah dua kali beraksi bersama rekannya. Namun, untuk otak dari kejahatan tersebut menurut Hasan, ide dari rekannya yang melarikan diri. Sementara tersangka Hasan hanya menunggu di atas sepeda motor.
“Yang matik motor teman saya, kalau saya hanya nunggu di motor. Setelah motor dapat, teman saya yang jual motornya. saya hanya dapat bagian Rp200 ribu dan uang hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan beli rokok saja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com