Berita Nusantara, jejamo.com – Polisi ahirnya menetapkan pemilik gedung Karaoke Inul Vizta Manado berinisial DJ alias David, sebagai tersangka insiden kebakaran yang menewaskan 12 orang pengunjung.
“Benar sudah ada tersangka, inisialnya DJ, kalau tidak salah pemilik gedung,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Esron Sinaga, Kamis, 19/11/2015. Seperti dikutip dari Detikcom
BErdasarkan gelar perkara antara penyidik Jatanras Polda Sulut dan Polresta Manado, menurut Sinaga, DJ dianggap paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut nyawa 12 orang itu. Polisi mengunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat pemilik gedung tersebut.
“Akibat kelalaiannya hingga menyebabkan adanya korban jiwa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya, terdapat 4 calon tersangka dari gelar perkara yang digelar Kamis, 19/11/2015 siang. Salah satu di antaranya adalah pemilik franchise Inul Vizta sendiri.
Namun menurut Sinaga, Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Tapi ini belum final. Jika ada bukti baru bisa saja ada tersangka baru lagi. Kita tunggu saja hasil pengembangan lanjutannya,” katanya.
Dilaporkan sebelumnya, tempat karaoke Inul Vizta di Jl. AJ Sondakh Kawasan Megamas, terbakar, Minggu 25/10/2015 sekitar pukul 01.00 WITA. Sebanyak 12 pengunjungnya tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya