Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polres Lampung Selatan Amankan 117 Kardus Rokok Ilegal

Ratusan kardus rokok ilegal yang disita Polres Lampung Selatan. | Heri/Jejamo.com
Ratusan kardus rokok ilegal yang disita Polres Lampung Selatan. | Heri/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan kembali mengamankan 117 kardus berisikan rokok yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di depan Pom Bensin Jati, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan,Rabu (2/3/2016).

Ratusan kardus rokok ilegal tersebut diamankan Satuan Sabhara Polres Lamsel dari dalam bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nopol BE 8387 BK yang dikemudikan Akhirudin Batubara (47) warga Tapanuli, dan Fajar Sidik Lubis (45) warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Sabhara Polres Lamsel, AKP Subandi mengungkapkan, kronologis penyitaan ratusan kardus rokok ilegal tersebut, bermula saat petugas melakukan patrol dan mencurigai sebuah bus yang melintas tanpa penumpang.

“Lalu kami berhentikan dan ternyata benar, saat kami cek ada banyak kardus rokok tanpa dokumen. Sopir hanya menunjukkan bukti kiriman paket dari pool bus saja,” Kata mantan Kapolsek Kedondong ini.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kalsel, AKP Rizal Efendi mengatakan, saat ini barang bukti ratusan kardus rokok yang diduga ilegal diamankan Satreskrim Polres Lamsel beserta sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kedua sopir kami amankan dan masih kita lakukan introgasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti rokok tersebut berjumlah 117 kardus.” ungkap Rizal.

Para tersangka pemiliki barang tersebut akan dijerat dengan UU 39 tahun 2007 tentang cukai rokok. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pasal yang akan disangkakan.

“Pasal ini akan kami kenakan pasal berlapis dengan pasal 54 (tanpa cukai khusus untuk produsen), pasal 55 (tanpa cukai) dan pasal 56 (cukai palsu). Namun bila rokok itu memang tidak memiliki cukai, maka akan dikenakan  pasal 55 UU 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 20  kali lipat dari cukai,” terangnya.

Sementara, salah satu sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Fakhrudin Batubara mengaku tidak tahu menahu adanya rokok tanpa dokumen didalam mobil yang dia kemudikan dari Surabaya Jawa Timur dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

“Saya tahunya hanya nyopir saja dari Surabaya tujuan Medan, sama sekali tidak tahu kalau isinya rokok illegal,” kata dia saat digelandang di Satreskrim Polres Lampung Selatan. (*)

Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini