Jejamo, Lampung Selatan – Satuan Sabhara Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menyita 30 Ball rokok tanpa cukai, di sekitaran Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di depan Makodim 0421, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa, 2/2/2016.
Dari pantauan Jejamo.com, rokok tanpa cukai bermerk Supra Mild dan CC Mild itu diamankan dari kendaraan bus ALS (Antar Lintas Sumatera) Nopol BK 7815 DI jurusan Medan—Surabaya—Jember. Rencananya puluhan dus rokok tersebut akan dikirimkan ke tiga daerah di Pulau Sumatera yaitu Jambi, Pekanbaru dan Medan.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Efendi yang mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyitaan puluhan bal rokok tersebut bermula saat anggota Sat Sabhara setempat melakukan patroli rutin di daerah Jalinsum.
“Awalnya, petugas menaruh curiga dengan barang bawaan bus yang ada diatas. Kemudian jajaran melakukan pemeriksaan, disana ditemukan puluhan dus rokok tanpa disertai cukai. Kemudian petugas langsung membawa barang bukti berikut kendaraan dan sopir ke kantor polisi,” kata Rizal Efendi saat menggelar jumpa pers di Gedung Selter Anak KPA Mapolres Lampung Selatan.
Dia memperkirakan, barang itu tidak dimiliki oleh satu orang atau dengan memanfaatkan jaringan. Namun secara langsung Rizal mengaku, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait siapa pemilik barang dan dari mana asal barang tersebut.
“Kita saat ini sedang menggali keterangan sopir, karena arahnya inikan ke produsen-produsen, jadi pemiliknya tidak satu orang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka pemiliki barang tersebut akan dijerat dengan UU 39 tahun 2007 tentang cukai rokok. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman tekait pasal yang akan disangkakan.
“Pasal ini akan kami lapisi dengan pasal 54 (tanpa cukai khusus untuk produsen), pasal 55 (tanpa cukai) dan pasal 56 (cukai palsu). Namun bila rokok itu memang tidak memiliki cukai, maka akan dikenakan pasal 55 UU 39 tahun 2007 dengan ancamana pidana 8 tahun dan denda 20 kali lipat dari cukai,” paparnya.
Laporan Heri Fulistiawan, wartawan Jejamo.com