Jejamo.com, Lampung Tengah– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, amankan tiga orang yang sedang asyik perta narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang lebih dulu diringkus.
Ketiga pengguna sabu yang diamankan adalah Widya Haryadi (47) warga Kecamatan Punggur, Oni Sanjaya (30) warga Pringsewu, dan Marwanto (32) warga Lampung Timur. Para pelaku diamankan di kediaman Widya Haryadi, Kamis (22/2) lalu.
Polisi sebelumnya pada Rabu (21/2) lalu, menangkap Dedy Kurniawan alias Kebo di Kampung Nunggal Rejo, Punggur. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari Widya Haryadi.
“Dari pengakuan pelaku Dedy kita kembangkan penyelidikan, dan mengincar Widya Haryadi. Pelaku (Widya Haryadi) kemudian kita tangkap di rumahnya di Kampung Nunggal Rejo dengan dua orang lainnya yang sedang asyik pesta shabu,” terang Kasat Res Narkoba, Ajun Komisaris Hendi Prabowo, Selasa, 27/02/2018.
Kronologis penangkapan lanjut Hendi, jajarannya lebih dahulu melakukan pengintaian. Polisi mendapati ketiga pelaku masuk kerumah dan dipati mereka asyik menghisap sabu.
“Kami amankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah yakni, satu alat hisap sabu, satu plastik bening sisa pakai sabu, dua bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih sisa pakai, satu pipa kaca/pirek, dua korek api gas, satu jarum suntik, dua bundel plastik klip bening,” jelasnya.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun Penjara.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com