Berita Lampung Tengah, jejamo.com – Operasi Zebra yang digelar oleh Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah sejak 22 Oktober 2015 hingga hari ini Rabu, 29/10/2015, berhasil menjaring 800 pengendara kendaraan roda dua empat yang melanggar peraturan lalulintas.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Kadir Ahmad menjelaskan, rata-rata para pengendara yang terjaring razia saat melintas di Jalan Lintas Sumatra Kecamatan Gunung Sugih, melakukan pelanggaran administrasi.
“Sebanyak 460 pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan 250 pengendara tidak membawa STNK. Sisanya tidak mematuhi keamanan berkendara,” jelasnya kepada jejamo.com, Kamis, 29/10/2015.
Kadir menjelaskan para pengendara yang terjaring operasi langsung dikenakan sanksi dengan sidang di tempat yang melibatkan Hakim dari Pengadilan Negeri Gunungsugih.
“Hal ini menghemat waktu dan pengendara langsung paham apa saja sanksi dan berapa denda yang harus dibayarkan kepada negara saat melanggar peraturan lalulintas,” imbuhnya
Operasi Zebra Polres Lampung Tengah tahun 2015 ini melibatkan 79 personel dan akan berakhir hingga 3 November 2015.
Kegiatan digelar di tiga tempat yaitu sekitaran Tugu Pepadun dan wilayah Jalan Raya Bandarjaya hingga Poncowati.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya