Berita Lampung Tengah, jejamo.com– Tim anti bandit 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap Junaidi (26), tersangka begal. Karena berusaha melarikan diri saat ditangkap polisi menembak kaki kiri tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng AKP Harto Agung Cahyono mewakili Kapolres AKBP Dono Sembodo, mengatakan, Junaidi ditangkap pada hari Selasa kemarin, 3/11/2015 di Gunung Kramat, Way Abung, Lampung Utara.
Ia menjelaskan, meski tersangka beralamat di Lampung utara, namun yang bersangkutan pernah melakukan aksi pembegalan di areal Humasjaya Lampung Tengah bersama tiga rekannya. Satu rekannya sudah berhasil ditangkap.
“Tersangka mengaku hanya melakukan satu kali aksi pembegalan. Namun kami masih menyelidiki ada TKP lain, karena diduga dia pelaku lintas kabupaten,” jelas Agung Cahyono kepada jejamo.com, Rabu, 4/11/2015.
Agung Cahyono, menambahkan, saat beraksi tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
“Kini tersangka diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dibidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya