Berita Lampung Timur, Jejamo.com – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) melarang kendaraan besar seperti truk, fuso dan bus melintas pada pagi hari.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lamtim Ajun Komisaris Ridho Rafika, mengatakan, pelarangan itu dimulai pada pukul 06.00 hingga 08.30 WIB, atau waktu sibuk siswa berangkat sekolah dan karyawan ke kantor.
“Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang diakibatkan kepadatan kendaraan besar,” ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 14/10/2015.
Ridho menjelaskan, saat jam sibuk itu banyak pelajar dan karyawan yang terburu-buru untuk berangkat sehingga memaksakan diri mendahului kendaraan besar tanpa memperhatikan laku kendaraan lainnya. Hal itu sering mengakibatkan kecelakaan.
“Jadi, setiap pagi hari tidak ada kendaraan besar yang melintasi jalan lintas yang berada di Kabupaten Lamtim, terutama jalan penghubung antara Kota Sukadana menuju Kota Metro. Kendaraan besar itu akan kami tempatkan di kantung-kantung parkir. Mereka baru diizinkan keluar setelah pukul 08.30 WIB,” tandasnya.(*)
Laporan Winar, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya