Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polres Lampung Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Vina Lindia

Reka ulang Kasus Pembunuhan
Rekaulang kasus pembunuhan siswi bernama Vina Lindia (17) siswi SMA Muhamadiyah Kotabumi, Lampung Utara, digelar oleh Polres Lampura. Selasa, 02/8/2016. | Lia/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Reka ulang kasus pembunuhan terhadap Vina Lindia (17) siswi SMA Muhamadiyah Kotabumi, Lampung Utara, digelar oleh Polres Lampura. Selasa, 02/8/2016.

Reka ulang kali ini dilakukan oleh tiga tersangka Dedi Wijaya (28), Budiyono (24) dan Ari Purnomo (29). Namun rekaulang dilakukan di lokasi yang berbeda dari tempat sebenarnya. Sementara peran tersangka Dedi Wijaya dilakukan oleh pemeran pengganti, dikarena tersangka meninggal dunia sehari setelah diamankan

Proses rekonstruksi ini menjalankan sebanyak 36 adegan. Dimana, terlihat dari awal ketiganya memang sengaja mengikuti korban untuk mengambil handphone dan uang korban.

Sesampai di lokasi pinggir sungai, para pelaku mengeksekusi korban. Saat itu, tersangka Ari memukul korban terlebih dahulu hingga terjatuh, setelah itu Dedi, dan Budiyono yang merupakan tersangka lainnya, ikut memukul korban dengan kayu. Saat setengah sadar, para pelaku mengambil HP dan uang korban.

Tidak hanya itu, setelah korban dalam keadaan pingsan muncul niat para pelaku untuk memperkosa Vina secara bergilir, yang dimulai oleh Dedi lalu Budiyono dan Ari. Bahkan, Dedi dengan sadis memasukkan batang singkong kedalam kemaluan korban lalu Dedi dan Ari memukul korban hingga tewas.

Para tersangka kemudian membuang mayat korban kedalam sungai, setelah memakaikan kembali pakaian korban.

Kasat Reskrim Ajun Komisari Supriyanto menjelaskan, pihaknya sengaja mengalihkan lokasi reka ulang untuk menghindari kemarahan warga. “Dari rekonstruksi ini terlihat jelas peran masing-masing tersangka,” ujarnya.

Reka ulang disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Supriyanto, Kasi Pidum Kejari Kotabumi Indra Gunawan, serta mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Untuk diketahui, Fina Lindia (17) merupakan warga LK III, Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi, yang ditemukan dalam keadaan mengapung di aliran Way Batanghari, Dusun Ulak Durian, Desa Bandar Agung, Kotabumi Ilir, pada 9/5/2016 lalu.

Dihari yang sama, Polres setempat kemudian membekuk tiga pelaku yakni Dedi Wijaya (28) warga pasar pagi Kotabumi, Budiyono (24) dan Ari Purnomo (29) keduanya warga Sindang Sari Kotabumi.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini