Jejamo.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ýsasaran mobil boks.
Keduanya adalah Alexandra (24), warga kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, dan Anton Setiawan (23), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto menerangkan kepada awak media, penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya Alexandra. Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat Alex. Alex termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polisi kemudian langsung menuju lokasi di daerah di Desa Negara Ratu, Sungkai Utara. Saat diperiksa, Polisi mendapatkan pisau yang diselipkan di pinggang Alex,” ujar Supri, Selasa, 5/1/2016.
Supri menjelaskan, para tersangka diduga merupakan spesialis pelaku curas di jalan lintas. Dalam penangkapan itu polisi mendapati uang Rp 3 juta dan sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Alex mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil boks pada Desember 2014, dengan korban Sanuri (43), warga Jalan Perintis, kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi, Lampura.(*)
Laporan Defri, Kontributor Jejamo.com