Jejamo.com, Lampung Utara – Dalam rangka menindak tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Lampung Utara, pada minggu pertama di bulan Juli 2017, Polres Lampura telah berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba di kabupaten setempat.
Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, saat mengadakan ekspose di Polres Lampung Utara, Jumat, 7/7/2017.
AKBP Esmed Eryadi, mengatakan, dari 3 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang merupakan tersangka. Mereka berperan sebagai pengedar. Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya yakni sabu seberat 1 kilogram, ganja lebih kurang 1 kilo. ” Selain itu juga ekstasi, serta uang tunai yang merupakan hasil transaksi senilai Rp2 juta rupiah,” jelasnya.
AKBP Esmed,mengatakan, upaya pihaknya dalam memutus mata rantai narkotika di Lampung Utara, yakni dengan terus bekerjasama dengan Satnarkoba yang lain dan juga direktorat Polda Lampung.
Ia mengatakan, narkotika yang ada di Lampura ini berasal dari luar daerah juga dalam daerah.”Barang-barang yang diterima oleh para pengedar ini ada yang diterima dari luar Lampura tapi juga ada yang dibeli dari dalam Lampura, sehingga masih ada target kita untuk melakukan penangkapan kembali di dalam Lampura ini,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com