Jejamo.com, Kota Metro – Polres Metro bakal menindak tegas orang yang kedapatan menjual petasan alias mercon. Hal itu dilakukan guna menghadirkan ketenangan dan kenyamanan beribadah selama Ramadan 1444 Hijriah.
Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyebut aparat melarang keras dan akan menindak warga yang memproduksi, menyimpan, dan menjual petasan.
“Petasan itu dilarang dan enggak boleh dijual atau digunakan. Kami akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atas larangan tersebut,” kata AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Rabu, 5/4/2023.
Ia mengatakan petasan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma sosial dan agama.
“Ya karena selain bertentangan dengan hukum, petasan juga bertentangan dengan norma sosial dan agama, lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat,” sebutnya.
Dijelaskannya, tindakan tegas yang dimaksud itu bertujuan untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Kalau dampaknya besar, pasti kita tindak tegas. Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan selama Ramadan, sehingga warga masyarakat bisa melaksankan kegiatan di ibadah selama Ramadan dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, membuat dan menyulut petasan. Dia mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi pada pihak berwajib, apabila mengetahui adanya penyimpanan petasan.
“Mari kita bersama menjaga kamtibmas agar pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” tukasnya.
Polres Metro melalui Bhabinkamtibmas dan Polsek jajaran juga diterjunkan ke sejumlah titik di Bumi Sai Wawai untuk melakukan pemasangan spanduk imbauan, tentang larangan membunyikan petasan.
Spanduk itu bertuliskan pesan dengan huruf kapital yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memproduksi, menyimpan, memperjualbelikan, dan menyembunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara (Pasal 187 KUHP)”.
Spanduk-spanduk berisi pesan imbauan itu dipasang di tempat-tempat strategis seperti di depan pasar dan di tepi jalan raya di wilayah hukum polsek di Bumi Sai Wawai.(*) (Anggi)