Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polres Metro Tangkap Pengedar Sabu dan Extasi Asal Natar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Satres Narkoba Polres Metro mengamankan narkoba dari seorang pengedar asal Natar, Kamis, 17/9/2020. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diketahui membawa narkoba jenis sabu dan extasi di sebuah SPBU di Kelurahan Tejo Agung Metro Timur, Kamis, 17/9/2020.

Diketahui pria tersebut berinisial TA (31), warga Dusun Margorejo II Purwosari Kecamatan Natar Lampung.

Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga, adanya pria hendak mengedarkan narkoba di Kota Metro.

“Kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Kota Metro. Anggota Polres Metro kemudian membentuk tim di beberapa titik sesuai informasi. Dan benar saja, di daerah Metro Timur, tepatnya di SPBU 24 Kelurahan Tejo Agung, terdapat seorang pria dengan gelagat mencurigakan, tim kemudian langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Suheri.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam dibalut lakban putih bening yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu seberat 20,1 gram dan 10 butir pil extasi warna hijau merk Hulk.

Iptu Suheri menjelaskan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan dari hasil pengembangan, di rumah pelaku ditemukan 17 paket sabu dan 752 butir extasi.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap terlapor, dilakukan pengembangan ke rumah terlapor. Di sana kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 17 paket besar seberat 726 gram dan pil extasi sebanyak 752 butir warna hijau merek Hulk dan Ever beserta 2 buah timbangan dan plastik klip bening 3 bundel, struk pembayaran 1 bundel, dan tas selempang warna cokelat,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka TA akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini