Jejamo.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Kejadian pembunuhan ini terjadi di Ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, pada 28 Juni 2023.
Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Pringsewu pada Rabu siang, 20/9/2023, melibatkan tersangka Alan Safei alias Gareng yang memperagakan 25 adegan terkait kejadian tersebut. Kegiatan ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Can Nurul Hidayah.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.
Dalam rekonstruksi ini, 25 adegan digambarkan, dan tiga orang saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan.
Mengenai motif tersangka, diketahui bahwa dia nekat membunuh korban karena merasa kesal setelah dilempari batu saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka mengakui bahwa dia menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke sejumlah tubuh korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar dan meninggal di tempat kejadian,” ujarnya.
Dalam waktu satu minggu, polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 3/7/2023, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Gadingrejo.
Dalam proses penyidikan, tersangka dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Atas perbuatanya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” tandasnya.(*) (Anhar)