Jejamo.com, Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan 5 tersangka serta disita 36 unit sepeda motor.
Puluhan barang bukti itu nantinya akan diserahkan kepada pemiliknya setelah sebelumnya mengikuti tahap proses sinkronisasi berkas kepemilikan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, semua barang bukti akan diserahkan kepada pemiliknya. Kelengkapan surat-surat kendaraan akan dicek terlebih dahulu.
“Jika nomor rangka, mesin, dan plat nomor sama dan surat laporan sama maka langsung diserahkan,” ujarnya
Menurut Feabo, pihaknya berhasil menyita 36 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan. “Hari ini beberapa kendaraan ada yang sudah diambil pemiliknya,” kata Iptu Feabo, Rabu, 23/11/2022.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu.
“Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, maka akan langsung kita proses,” ujarnya
Aan Yohanes (30), salah seorang korban pencurian kendaraan bermotor mengaku senang kendaraan miliknya dapat kembali ke tangannya.
“Motor saya hilang sejak Juli lalu, kemudian saya melaporkannya ke polisi,” ujar warga Pekon Podosari, Pringsewu itu saat ditemui usai konferensi pers di halaman Mapolres Pringsewu.
Ia menjelaskan, kendaraan bermotor miliknya dibawa kabur pencuri saat terparkir di area parkir Café Semesta yang berlokasi di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu pada 17 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Aan pun mengucapkan terima kasih kepada kepolisian telah berhasil mengungkap kasus pencurian, sehingga motor Honda Beat miliknya bisa kembali.
“Saya sangat berterima kasih pada Polres Pringsewu,” ujarnya.(*)[Anhar]