Jejamo.com, Banten – Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan 1,6 ton narkoba jenis ganja senilai Rp6 miliar. Barang haram itu disita Polres Serang dari penggerebekan gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan sementara di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Banten.
Polisi mengaku berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas di sebuah rumah kosong. Polisi yang kemudian mendatangi lokasi akhirnya menemukan menemukan 45 karung yang berisi ganja kering yang telah di pak dengan berat masing-masing satu kilo gram.
“Ini barang bukti jenis ganja terbanyak di wilayah hukum Polda Banten,” kata Boy Rafli, Kamis, 3/11/2015.
Menurutnya Kapolda, penggerebekan ini juga berkat pengembangan satuan narkoba terhadap sejumlah residivis. Polisi kini telah mengamankan pelaku dengan inisial WS 25 tahun dan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
WS yang ditangkap memiliki peran sebagai penjaga rumah yang dijadikan gudang tersebut. sementara tiga pelaku lainnya yaitu, AN, MN dan YD yang merupakan residivis dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten.
“Semua tersangka merupakan warga Banten, salah satu diantarnya baru keluar beberapa bulan yang lalu,” ujarnya.
Menurut Boy, Saat ini aparat kepolisian sedang terus melakukan penyelidikan terkait peredaran ganja dan modus pengiriman yang bisa digunkan para tersangka di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
“Sementara kami perkirakan barang berasal dari Sumatera. Namun jalurnya kita masih selidiki apakah melalui pelabuhan biasa atau pelabuhan lain,” terangnya. (*)
Tempo.co