Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polres Tanggamus Amankan Sepasang Kekasih Terkait Sabu-Sabu

Dua orang tersangka yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus. | Dok. Polres Tanggamus

Jejamo.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo.

Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih, sang pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), dan si perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 32 klip sabu dengan berat 8 gram lebih dari kedua tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni tersangka AP dan MP dijadikan tempat penjualan sabu-sabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti 32 klip sabu siap edar.

“Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 16 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin, 18/4/2022.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP berupa 31 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone.

Lalu dari tersangka MP diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan plastik.

“Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka,” ujarnya.

Deddy menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti narkotika tersebut diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap mereka dijerat pasal 114, 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Populer Minggu Ini