Jejamo.com, Tanggamus – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga remaja yang mencekoki miras seorang anak di bawah umur.
Tak hanya itu, ketiga remaja tersebut juga memperkosa korban secara bergiliran dan merekam aksi bejat mereka lalu menyebar videonya kepada teman-temannya.
Ketiga remaja tersebut berinisial RH (15), AD (17), dan MR (17) merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orang tua korbannya MY (14) setelah video mesum itu viral.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku, apalagi video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, ketiga pelaku kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” jelas Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis, 15/9/2022.
Berdasarkan keterangan para pelaku, modus operandi yang dilakukan ketiganya saat melakukan persetubuhan terhadap korban pada Juli 2022 lalu, dengan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, lalu di sana terjadilah perbuatan tersebut. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya dan menyebarkan kepada temannya.
Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus. Mereka dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tetapi penyidikannya mengacu Undang-Undang Peradilan Anak,” tandas Iptu Hendra Safuan.(*)[Zairi]