Jejamo.com, Tanggamus – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dan Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial FA (25) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. FA dilaporkan orang tua korban pada 22 Agustus 2022. Korban bahkan diketahui hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
“Setelah dilakukan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, ternyata tersangka merupakan paman ipar yang menikah dengan bibir korban. Dia ditangkap saat berada di rumahnya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Jumat, 26/8/2022.
Iptu Hendra menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka FA datang ke rumah korban meminta ditemani mengambil mobil di Pekon Margodadi menggunakan sepeda motor.
Saat diperjalanan, tersangka membelokkan motornya ke arah perkebunan dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, kemudian mereka melanjutkan mengambil mobil Pickup L300 tersebut.
Tak hanya itu, pada bulan Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di perkebunan Pekon Simpangkanan, kemudian berlanjut yang ketiga kalinya pada akhir bulan Desember sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang dilakukannya tersangka dengan melakukan ancaman juga mengiming-iming korban sehingga korban tidak melapor kepada orang tuanya. Namun, setelah terlihat perubahan terhadap tubuh korban, setelah ditanya korban menceritakan semuanya,” ujar Iptu Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)[Zairi]