Jejamo.com, Tanggamus – Bagian Sumberdaya Manusia (Bag Sumda) Polres Tanggamus menggelar penyuluhan dan pelatihan fungsi kepolisian di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus, Sabtu, 19/6/2021.
Kegiatan dibuka Wakpolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya dengan didampingi Kabag Sumda Kompol IGK. Wibawa.
Adapun pesertanya meliputi Kapolsek jajaran, para Kanit Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, Kanit Binmas Polsek jajaran serta perwakilan personel Bhabinkamtibmas.
Adapun pemberi materi penyuluhan hukum oleh Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kanit Dijyasa Sat Lantas Bripka Bayu Novian Ikhsan menyampaikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengungkapkan, penyuluhan hukum dilaksanakan dalam rangka penguatan kemampuan dan personel dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan penguatan tersebut, diharapkan personel mampu memberikan informasi kepada masyarakat baik dalam penyuluhan maupun sosialisasi di lapangan,” ungkap Iptu M. Yusuf.
Dia menambahkan, usai peyuluhan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan fungsi teknis kepolisian khusus fungsi narkoba dan binmas.
“Melalui pelatihan fungsi itu juga, diharapkan personel mampu melaksanakan tugas denga baik,” tandasnya.(*)