Jejamo.com, Tanggamus – Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara RH (34), oknum guru ngaji di Kelumbayan Barat yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
Lengkapnya berkas tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No: B- 86/L.8.19/Eku.2/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 tetang P21 tersangka RH.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora . mengatakan, atas lengkapnya berkas tersangka RH, selanjutnya ia dan barang bukti dilimpahkan tahap ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Tersangka dilimpahkan pada Kamis lalu, tanggal 20 Januari 2022 pukul 12.00 WIB oleh unit PPA,” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa, (25/1/2022).
Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujarnya.
Iptu Ramon menjelaskan, sebelumnya Polres Tanggamus melakukan penangkapan terhadap RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus
Sebelum ditangkap, RH sempat menjadi DPO sebelum akhirnya berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
“Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, di mana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap di tempat tersangka. Lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(*)