Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Pugung

Jejamo.com, Tanggamus – Unit Idik I Satreskrim Polres Tanggamus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus atas nama tersangka Hanggar Nasution (41), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan tersebut mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2347/L.8.19/Eku.1/11/2024 tanggal 26 November 2024, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus,” ungkap AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa, 3/12/2024.

Barang bukti yang diserahkan meliputi sejumlah pakaian seperti kaos, celana pendek, sarung, daster, pisau garpu sepanjang 20 cm beserta sarungnya, serta flashdisk berkapasitas 4 GB yang berisi rekaman rekonstruksi kasus.

Menurut Kasat, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka Hanggar Nasution Bin Koyim (41) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan kasus ini disampaikan oleh Doni Irawan (40) setelah pasangan suami istri Halimi Hasan dan Siti Kholijah, yang juga warga Pekon Tanjung Kemala, meninggal dunia akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Hanggar Nasution dijerat dengan Pasal 340 KUHP, serta alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kasat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu Ini