Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polres Tanggamus Terjunkan Bhabinkamtibmas Cek Ketersedian Minyak Goreng dan Sembako

Salah seorang personel bhabinkamtibmas Polres Tanggamus mengecek warung yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada bulan Ramadan 1443 H, Polres Tanggamus menerjunkan seluruh Bhabinkamtibmas dan jajarannya melakukan pengecekan di pasar tradisonal maupun minimarket.

Kasi Humas Iptu M Yusuf mewakili Kapolres Lampung Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, mereka melakukan monitoring distribusi minyak goreng, serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadan sampai menjelang Idul Fitri.

“Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Ramadan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” jelas Iptu M Yusuf, Selasa, 5/4/2022.

Dari hasil monitoring, imbuhnya, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Tanggamus dalam kondisi aman, terpenuhi dan tercukupi. Selain itu harganya juga stabil, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Untuk harga minyak goreng kemasan bervariasi dari mulai Rp22 ribu untuk kemasan 900 mldan Rp 48 ribu untuk kemasan 2 liter.

Menurut M Yusuf, masyarakat sangat menantikan minyak goreng curah yang harganya lebih murah, tetapi belum tersedia di pasaran. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar minyak goreng jenis tersebut segera didistribusikan.

M Yusuf mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Lampung.

Jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok, Polres Tanggamus tidak segan-segan memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapa pun demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tutupnya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini