Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polres Tanggamus Tetapkan 8 Tersangka Narkotika di Kerumunan Organ Tunggal Semaka

Para tersangka kerumunan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka yang diduga menggunakan sabu diamankan di Mapolres Tanggamus. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menetapkan sekaligus 8 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kerumunan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Dari ke-8 orang tersebut 4 di antaranya merupakan kru Sila Music yakni Wahyu Agung Saputra (23) Alamat Desa Adirejo, Pekalongan, Lampung Timur, Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24), Yuda Bagaskara (23) warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Selanjutnya, 4 tersangka merupakan warga Pekon Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus bernama Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32) dan Ario Pratama (25).

Dari semua tersangka, turut diamankan puluhan klip bekas pakai dari para tersangka serta 1 plastik klip bening masih berisi Narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka Rohimi.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka Muhamad Rifki adalah orang yang menjadi penghubung organ tunggal sekaligus penghubung kru Syla Musik yang akan memakai sabu agar dapat meminta kepada 3 orang DPO.

Kru musik juga mengakui bahwa mereka menggunakan sabu bersama 3 orang DPO (J, D dan S) dan menggunakan sabu di gubuk sebelum dimulainya acara organ tunggal tersebut.

Fakfa lain, tersangka Sulhan, Ario Pratama dan Rohimi ditangkap dalam pengembangan kasus oleh personel gabungan dengan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotia diketahui mendapatkan sabu dari DPO (F dan SY).

Sehingga atas hal tersebut, petugas kini memburu kelima DPO yang diduga menjadi penyedia sabu kepada para kru organ tunggal Syla Musik dan tiga warga Pekon Karang Agung yang berhasil ditangkap tersebut.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengungkapkan bahwa dalam pembubaran organ tunggal di Pekon Karang Agung diamankan sebanyak 23 orang dan mengamankan barang bukti sabu serta 4 di antaranya merupakan kru Syla Musik positif menggunakan sabu.

“Setelah pembubaran organ tunggal ternyata terbukti didapatkan temuan narkoba jenis sabu di dalam kegiatan tersebut, baik dari pihak Syla Musik maupun warga Karang Agung,” ungkap AKBP Oni Prasetya dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi, Senin sore, 17/5/2021.

Sementara itu dijelaskan oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi bahwa dari kedelapan tersangka diamankan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan terkait narkoba dari para tersangka terdiri dari 1 plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, hp Vivo dan hasil tes urine positif narkoba,” kata Iptu Ujang Srikandi.

Iptu Ujang menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kru Syla Musik saat dilakukan penggeledahan usai pembubaran organ tunggal dan ditemukan klip sisa pakai sabu dari dalam dompet Wahyu Agung Saputra.

“Plastik sisa-sisa pakai sabu ditemukan dalam dompet kru Syla Musik dan mereka merupakan pengguna. Bandarnya telah dikantongi telah di DPO,” jelasnya.

Sambungnya, modus operandi kru Syla Musik menggunakan sabu dengan diarahkan ke suatu rumah terpisah dari lokasi organ tunggal.

“Tempat mereka nyabu terpisah, bukan di lokasi organ tunggal. Ada tuan rumah warga Karang Agung mengarahkan kru musik kalo mau “vitamin” kalimatnya itu ke rumah sana, di situlah 3 orang kru berangkat menggunakan sabu,” ujarnya.

Ditambahkan Iptu Ujang, terhadap para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun, hukuman denda Rp10 miliar,” tandasnya.(*)

Populer Minggu Ini