Jejamo.com, Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung dan Cukuh Balak, berhasil menangkap 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor, dan berhasil mengamankan 14 kendaraan roda dua berbagai merek dan 1 unit handphone Xiomi Note 5 A.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam konferensi pers pada Sabtu, 18/9/2021, mengatakan kedua tersangka SN (29) dan SR (24) merupakan warga Dusun Sukatani Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, dan Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolandra guna menyampaikan pengungkapan 8 kendaraan roda dua dan 1 mobil pikap diduga tanpa dokumen hasil penilangan.
Dikatakan kapolres, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Satreskrim Polres Tanggamus atas dasar informasi masyarakat yang kehilangan kendaraannya.
Satreskrim berkalaborasi dengan Sat Lantas turut mengamankan kedaraan bodong, setelah dilakukan pengecekan registrasi dan identifikasi, kendaraan tersebut diserahkan ke jajaran satreskrim untuk dilakukan penyidikan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa kehilangan, atau menjadi korban pencurian sepeda motor agar dapat mengkroscek kendaraan di Satreskrim Polres Tanggamus, dengan membawa surat-surat resmi kendaraannya,” jelas AKBP Satya Widhy.
sementara, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan 2 laporan kepolisian di Polsek Pugung tanggal 24 Agustus 2021 dengan Pelapor Asnawi (42) warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Korban telah kehilangan motor merek Honda Beat warna Hitam B 3295 NFW, 1 tabung gas LPG, 1 tank spray klektrik, helm, salon/speaker aktif dengan kerugian Rp8 juta.
Kemudian juga laporan kepolisian pada 7 September 2021 dengan pelapor Dulmanan (50) warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok. Sehari sebelum membuat laporan, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 sepeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan nomor polisi B 3632 EGY, 1 unit handphone Xiomi Note 5A, 1 handphone Vivo dengan kerugian Rp15,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)[Zairi]