Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, keduanya ditangkap di Jalan Endro Suratmin, Gang Merdeka, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Mereka yaitu, Wahyudi alias Ateng (23) warga Jalan Endro Suratmin, Way Dadi, Sukarame dan Riski Fadilah (23) warga Jalan Perumahan Nusantara Permai, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 2 paket sedang sabu 8,36 gram dan satu buah timbangan digital.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka Wahyudi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendapat laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan didalam rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Dari rumah itu petugas menemukan dua tersangka dan barang bukti sabu,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolresta, Kamis 26/1/2017.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Murbani, tersangka Riski berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Terpaksa petugas harus melumpuhkannya dengan timas panas di bagian kaki kanannya.
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar yang biasa mengedarkan barang haram itu di kota Bandar Lampung,” paparnya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Wahyudi mendapatkan sabu-sabu merupakan titipan seorang temannya bernisial AJ (DPO).
“Tersangka Wahyudi mengaku dia hanya dapat keuntungan memakai saja secara gratis, sementara itu untuk AJ saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.