Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus residivis kasus penjambretan di wilayah Bandar Lampung atas nama Marsel alias Cungkring, (33) warga Kelapa Tiga, Teluk Betung. Tersangka berhasil diringkus setelah menjabret sebuah tas milik Silviana, Warga Pahoman, Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka berawal dari teriakan korban saat mengetahui tasnya direnggut oleh dua orang tersangka di jalan RA.Kartini. Saat mengendarai motor, korban dipepet lalu tas miliknya ditarik paksa oleh tersangka Cungkring pada Minggu, 2/10/2016. Teriakan korban itu direspon oleh Tekab 308 dan unit ranmor yang bersiaga di wilayah Pasar Bambu Kuning dan langsung mengejar tersangka.
Saat dikejar, tersangka Cungkring yang berboncengan dengan rekannya mencoba menjatuhkan petugas dengan menedang motor anggota yang mengejar. Namun usahanya itu malah membuat kendaraannya oleng dan jatuh. Tersangka Cungkring kemudian berhasil diamankan, sementara rekannya yang mengemudikan motor berhasil kabur.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kompol Dery Agung Wijaya, diduga mereka sudah lima kali melakukan aksinya. “korban terakhir sebelum Silviana ada juga korban atas nama Sigit, ujar Dery Agung saat melakukan gelar perkara di Mapolresta, Rabu, 5/10/2016.
Tersangak bakal dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com