Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsekta Tanjungkarang Timur, berhasil menyita 99 kilogram narkoba jenis daun ganja kering dan 174 butir pil ekstasi, di dalam sebuah mobil jasa angkut, grandmax warna putih BE 9187 CJ, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Kamis, 15/9/2016.
Selain menyita barang bukti ganja dan pil ekstasi, petugas juga menangkap tersangka pemilik ganja Hadi Rismono (46) warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit 1, Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dan Sopian (59) sopir mobil.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sebuah mobil yang terparkir dan diduga membawa narkoba, setelah dapat informasi tersebut petugas lalu mengikuti dan mengintai mobil itu yang dikemudikan oleh Sopian.
” Kemudian, tersangka Hadi mengikuti mobil itu menggunakan motor, setibanya di depan hotel Kurnia, lalu, mobil tersebut diberhentikan oleh petugas. Sementara itu, tersangka Hadi melarikan diri, langsung dikejar oleh petugas dan akhirnya bisa ditangkap,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta, 16/9/2016.
Hari menambahkan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan didapati tiga dus yang berisikan daun ganja kering, lalu petugas kembali melakukan penggeledahan dari tersangka Hadi ditemukan ratusan pil ekstasi yang disimpan dalam dasbor motor.
” Berdasarkan pengakuan tersangka Hadi, ganja tersebut didapat dari Ari Kinoi dengan cara dikirim melalui paket Kantor Pos dan tersangka mengaku sudah 3 kali menerima pengiriman dengan orang yang sama,” terangnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com