Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 3 kg, ganja 30,5 kg, ribuan butir pil ekstasi, 2.624 botol minuman keras dan tuak 795 liter serta VCD bajakan 2.964 keping. Acara pemusnahan yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno ini berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 9/3/2017.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan VCD bajakan dibakar, lalu untuk minuman keras digilas menggunakan kendaraan alat berat penggilas.
Kapolada Sudjarno mengatakan, pemusnahan barang bukti yang digelar Polresta Bandar Lampung kali ini merupakan tangkapan dalam kurun 3 bulan terakhir.
“Ada ribuan botol miras, sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan. Ini hanya tangkapan dalam tiga bulan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung,” ujarnya kepada Jejamo.com di acara pemusanahan.
Kapolda berharap masyarakat bisa ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba.”Misalnya dengan melakukan penyuluhan agar tidak menggunakan narkoba. Itu juga bagian dari upaya, ketika masyarakat sudah paham bahwa narkoba itu barang haram, maka tidak akan ada lagi pemasoknya,” ungkap Kapolda.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Hentoro Cahyono, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Arta Theresia, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, dan Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam, serta tokoh masyarakat Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com