Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil Rental

Keempat tersangka penggelapan mobil rental digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, Minggu 15/5/2016. | Andi Apriadi/Jejamo.com
Keempat tersangka penggelapan mobil rental digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, Minggu 15/5/2016. | Andi Apriadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung- Aparat Kepolisian Unit Satuan Reserse Kriminal  Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan tersangka penggelapan mobil rental. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing.

Tersangka yakni KD (42), BM (41), SP (39), dan RD (37). Semua tersangka merupakan warga Bandar Lampung, dimana salah satu dari mereka adalah seorang ibu rumah tangga (IRT). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mobil kijang Innova warna silver.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan cara berpura-pura merental mobil dengan alasan ada keperluan untuk beberapa hari.

“Tersangka Kaniia Dewi yang merental mobil tersebut terhadap korban Yulli pemilik mobil, setelah sepakat tersangka langsung memberi uang muka sewa rental. Kemudian tersangka membawa mobil itu,” jelasnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu 15/5/2016.

Setelah itu, lanjut Dery, tersangka KD menemui BM, RD dan SP di suatu tempat. Mereka merencanakan menjual mobil rental tersebut. “Kemudian, para tersangka menjual mobil tersebut dengan orang lain seharga Rp 25 juta, lalu hasil penjualannya dibagi bersama,” kata Dery.

Sebelumnya petugas Kepolisian mendapat laporan dari korban Yulli pemilik mobil rental yang disewa tersangka Kaniia Dewi pada 18 April 2016 lalu, hingga waktu sewa habis mobil rental tersebut belum dikembalikan.

“Korban melapor bahwa mobilnya telah dibawa kabur para tersangka. Lalu kami melakukan pengejaran dan para tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti 1 unit mobil Innova warna silver berhasil diamankan petugas dikawasan Sukarame Bandar Lampung yang ditinggalkan begitu saja, diduga tersangka lain ini penerima (DPO).

“Mengetahui bahwa aksinya menerima mobil hasil kejahatan tersebut diketahui petugas, dan saat ini tersangka yang menerima mobil masih dalam pengejaran (DPO), atas perbuatan para tersangka melanggar pasal 372 dengan ancaman pidana penjara Selama 4 tahun,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini