Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk bandar ganja ratusan kilogram di sebuah masjid di kawasan Nyunyai, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Rabu, 23/8/2017.
Pelaku yaitu Sulaiman Jasum (38) warga Jalan Dahlia, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan tersangka Sarkawi (37) yang tertangkap terlebih dahulu. Sulaiman merupakan pemasok narkoba jenis ganja sebanyak 144 kilogram.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Sulaiman sudah enam bulan ini menggeluti bisnis narkoba jenis ganja. “Pelaku mengaku sudah empat kali menerima ganja dari Aceh, pertama dikirim 20 kilogram, kedua 30 kilogram, ketiga 30 kilogram. Terakhir ini sekitar 144 kilogram ganja,” ujarnya dalam ungkap di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 24/8/2017.
Kapolresta mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lagi bernisial J yang merupakan rekan kedua pelaku.
“Pelaku J ini berperan sebagai kurir juga dan sekaligus yang menyediakan tempat penyimpanan ratusan kilogram ganja sebelum didistribusikan ke wilayah Kota Bandar Lampung dan luar Lampung. Kami juga masih lakukan pengembangan,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 144 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com