Berita Bandar Lampung, Jejamo.com– Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang mahasiswa Rohmad Wijaya (18) dan Jodi Roseta (18), warga Jalan H Umar, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung.
Dalam ekspose Senin, 2/11/2015, Kepala Unit I Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 30 Oktober 2015 lalu di Jalan Kartini Bandar Lampung. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 22 paket kecil ganja yang dibungkus dengan plastik klip besar.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, Tepatnya di depan Lorong King sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelasnya.
Herlan menambahkan, berbekal informasi itu petugas dari Polresta Bandar kemudian rutin melakukan razia di daerah tersebut. Pada saat melakukan razia, polisi melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vega dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah polisi memeriksa pengendara itu yang diketahui bernama Rohmad, ditemukan 22 paket kecil ganja di dalam tas warna biru,” tambahnya.
Lebih lanjut menurut Herlan, dari pengakuan Rohmad, barang haram itu milik Jodi Roseta yang merupakan teman tersangka yang sama-sama kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.
“Dari informasi Rohmad kami kemudian menangkap Jodi di rumahnya. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Jodi, ganja itu didapat dari membeli dari tersangka AL yang kini masih buron,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.