Jejamo.com, Bandar LampungĀ – Iwan Supriyadi (34) warga Jalan P. Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 11/2/2016. Pelaku Iwan diduga merupakan pengedar narkoba jenis daun ganja kering.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Seribu, Waydadi, Sukarame ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
“Dari hasil laporan warga tersebut selajutnya kami melakukam pemeriksaan ditempat tersebut, dan di rumah itu kami mencurigai seorang pria, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengkap pelaku,” ujar Herlan kepada jejamo.com, saat ekspose di Polresta, Senin, 15/2/2016.
Setelah itu, lanjut Herlan, petugas yang melakukan pemeriksaan dirumah pelaku menemukan barang bukti berupa 11 paket besar daun ganja kering.”Selain itu petugas juga menyita barang bukti lain berupa 19 daun ganja yang terbungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dan satu paket kecil sabu, serta satu buah timbangan digital warna hitam,” jelasnya.
Herlan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya yang bernama DR, yang kini ditetapkan sebagai DPO. Rencananya, ganja serta sabu akan dijual kembali oleh pelaku Iwan.
“Dari hasil keterangan tersangka mendapatkan barang itu dari DR, selanjutnya, dilakukan pengejaran. Namun, orang tersebut sudah melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo com.