Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polsek Kedaton Amakan Pasutri Tersangka Pembunuh Irwan Sanusi

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono didampingi Kapolsek Kedaton Kompol Bismark, saat ekspose di Mapolresta, Selasa, 17/10/2017 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Kedaton berhasil mengungkap kasus pembunuh Irwan Sanusi (17) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu, 24/9/2017 lalu.

Kedua tersangka pembunuh berhasil diamankan. Mereka merupakan sepasang suami istri (pasutri) yakni Agus Ngawi (22) dan Ritalia Evania (22), keduanya diringkus di kampung halamannya di Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu, 8/10/2017.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono didampingi Kapolsek Kedaton Kompol Bismark mengatakan, kedua diringkus setelah melarikan diri selama dua minggu usai membunuh korban. Tapi, sebelumnya Polsek Kedaton melakukan penyelidikan untuk mencari jejak keberadaan kedua tersangka.

“Selama dua minggu kami melakukan pelacakan terhadap kedua tersangka dan akhirnya, petugas berhasil menemukan keberadaan keduanya yang berada di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 17/10/2017.

Lanjut Murbani, tersangka ditangkap saat keduanya hendak pergi ke rumah kerabatnya dengan mengendarai sepeda motor yang merupakan milik korban.”Keduanya ditangkap dalam perjalanan menggunakan motor ingin menuju ke rumah saudaranya. Namun, dalam penangkapan pelaku yang lelaki berusaha melarikan diri jadi terpaksa dilumpuhkan,” paparnya.

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan motif pembunuhan terhadap korban, kedua tersangka mengaku sakit hati dengan korban, karena pada saat itu, korban tidak membantu tersangka berkelahi. “Untuk motif lainnya kedua tersangka ini membutuhkan kendaraan untuk pulang kampung. Jadi dengan alasan itu mereka membunuh korban,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 365 ayat (3) KHUP dan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini