Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polsek Kota Agung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curat Modus Bobol Pintu Truk

MS, pelaku curat yang berhasil diamankan anggota Polsek Kota Agung. | Ist.

Jejamo.com, Tanggamus – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol pintu truk berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Kamis malam, 4/8/2022.

Tersangka berinisial MS (21) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus. Korbannya Muhammad Nurhanif (22) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

MS melakukan aksi kejahatan bersama dua rekannya berinisial A dan AL yang melarikan diri dari TKP.

Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengungkapkan, tersangka ditangkap atas bantuan warga pada pukul 19.20 WIB di Jalan Raya Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap saat dipergoki oleh korban usai membobol pintu mobil dan mencuri tas berisi barang berharga korban,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat, 5/8/2022.

AKP I Made Sudastra menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada pukul 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana yang diduga pencurian sebuah tas ransel milik Muhammad Nurhanif  yang terparkir di pinggir Jalan Raya Pekon Kota Batu, Kota Agung, Tanggamus.

Adapun barang-barang yang ada di dalam tas ransel tersebut ialah beberapa stel pakaian, ponsel Oppo A71, dan dompet berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu.

Kejadian tersebut diketahui korban Muhammad Nurhanif saat hendak mengecek mobil Fuso miliknya. Melihat pintu mobil sebelah kiri terbuka, diduga dirusak lubang kuncinya dan ada seorang laki-laki turun dari mobilnya sambil membawa tas ransel.

Dengan sigap korban berlari menangkap pria tersebut. Di saat bersamaan ada 2 orang laki-laki yang tidak kenal duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna putih di mana salah satu laki-laki tersebut turun sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban.

Laki-laki tersebut menyuruh korban untuk melepaskan MS, namun korban menjerit meminta tolong sampai pada akhirnya datang saksi dan kedua orang laki-laki tersebut melarikan diri.

“Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Agung kemudian mendatangi TKP dan dibantu warga berhasil mengamankan seorang tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah mengambil tas korban setelah kedua rekannya merusak kunci mobil truk.

“Terhadap kedua rekannya yang telah diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” terang AKP I Made Sudastra. “Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

Populer Minggu Ini