Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polsek Kotaagung Tanggamus Tangkap Remaja Pencuri HP Modus Bobol Jendela

MR, remaja 17 tahun yang diamankan Polsek Kotaagung dalam kasus pencurian handphone. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Polsek Kotaagung Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang remaja 17 tahun, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol jendela. Tersangka berinisial MR warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru milik korban Waluyo (33) warga Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung.

Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan tertanggal 6 Juni 2021 atas nama korbanWaluyo.

“Tersangka ditangkap pada Kamis, 9 September 2021 pukul 19.30 WIB saat berada di lingkungan Way Tuba Kelurahan Kuripan, Kotaagung,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu, 11/9/2021.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian curat berdasarkan keterangan korban pada Minggu tanggal 6 Juni 2021 antara pukul  02.30-05.30 WIB dengan modus bongkar jendela rumah.

Bermula korban tidur di ruang keluarga sekitar pukul 02.00 WIB dan meletekan handphone di dalam kamar tidur istrinya. Sekitar pukul 05.30 WIB istrinya terbangun dan keluar kamar melihat pintu dapur sudah terbuka.

Atas hal itu, istri korban membangunkan dan memberitahu bahwa pintu belakang terbuka, lalu langsung memeriksa keadaan sekitar rumah ternyata jendela kamar yang kosong sudah terbuka.

Korban juga mencari handphone ternyata sudah tidak ada lagi, lalu ia memeriksa dompet istrinya ternyata uang yang berada di dompet juga sudah hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru dan uang Rp250 ribu sehingga mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Korban melaporkan ke Polsek Kotaagung untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Sugeng.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR dan barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap MR dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Namun, penyidikannya mengacu Undang-Undang Peradilan Anak,” tandasnya.(*)

Populer Minggu Ini