Jejamo.com, Lampung Selatan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus satu orang pelaku yang kerap memalak dengan kekerasan terhadap warga atau pengguna jalan raya, di sekitar Bandara Radin Inten II, Senin 13/2/2017.
Pelaku yakni, Ibnu Soraya (26), warga Desa Rulung Helok Natar ini, dibekuk petugas saat tengah menunggu korbannya, disekitar Jalan Raya Branti Natar Lampung Selatan. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 90 ribu hasil kejahatan dan sebilah golok.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho menjelaskan, pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan korban Dwi Yulianto (24), warga Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, saat itu korban sedang menunggu rekannya di sekitar Bandara Radin Inten II, pada Minggu sore 12/2/2017.
“Tiba-tiba pelaku datang mendekati korban, dan meminta sepeda motor serta ponsel milik korban. Karena korban melawan, lalu pelaku mengancam akan melukai korban dengan sebilah golok,” ujarnya kepada Jejamo.com, Selasa 14/2/2017.
Karena ada perlawanan dari korbannya, kata Eko, pelaku langsung menaiki sepeda motor korban. Kemudian, korban berontak sehingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
“Pelaku mencoba membawa kabur motor korban. Namun, saat keduanya terjatuh dari motor, kesempatan itu dijadikan pelaku untuk memeras korban kembali, dengan meminta sejumlah uang,” terangnya.
Dia mengungkapkan, pelaku mengambil paksa uang korban sebesar Rp 90 ribu. Sambil mengancam korban menggunakan golok.”Jika korban tidak memberikan uang tersebut pelaku akan melukai korbanya,” katanya.
Eko juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui aksinya tersebut, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi “Pelaku melanggar pasal 365 KUHP, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com