Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat jenis truk dan pick up, di sebuah gudang di Umbul Kunci Impres, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur Bandar Lampung, Rabu, 15/3/2017, kemarin.
Petugas awalnya mendapatkan laporan dari korban Thomas Ardian (44), pemilik PT Jempol Jaya, bahwa satu unit mobil truk colt diesel Mitsubishi bernomor polisi BE 4256 BB, yang dikendarai supirnya bernama Hartono, hilang saat tengah terparkir di kediamannya di Natar Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Berbekal informasi GPS yang terpasang di dalam mobil truk milik korban, diketahui kejahatan tersebut dilakukan pelaku berinisial SP (DPO) yang yang melarikan mobil truk colt diesel tersebut.
“Saat itu truk sedang berada di rumahnya supirnya, yaitu Hartono. Tersangka merusak kunci pintu dan kontak mobil. Setelah diselidiki dengan melacak GPS truk itu ternyata mobilnya sudah dibawa ke wilayah Telukbetung Timur dengan dijual kepada tersangka Lilik seharga Rp25 juta,” kata Eko di Mapolsek Natar, Kamis 15/3/2017.
Menurutnya, kejahatan tersangka itu merupakan suatu jaringan, karena terdapat kerja sama antara pelaku pencuri mobil, pelaku yang bertugas memisahkan kerangka mobil, dan penerima barang onderdil truk curian itu. Perjanjian ketiga peran tersebut dengan mencari keuntungannya masing-masing.
“Dia ini sudah ada jaringannya, karena sudah tahu tempat-tempat jualnya. Lalu memang sudah ada janjian juga antara pelaku SP dan tersangka Lilik. Namun, mobil itu belum sempat dibayarkan tersangka Lilik. Untuk sementara pelaku SP sudah kami ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ujar alumni SMA 5 Bandar Lampung itu.
Dia melanjutkan, sindikat tersebut telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Lampung dan dua lokasi diantaranya berada di Natar, Lampung Selatan. Sementara, dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit truk colt diesel warna kuning. “Terhadap tersangka Lilik kami jerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara ,” ungkapnya.
Sementara Lilik mengaku telah mengenal pelaku SP sejak setahun terakhir. Selama pertemanannya itu, tersangka telah menerima empat mobil truk sari SP, yaitu dua unit truk colt diesel, satu unit mobil tangki seharga Rp25 juta, dan satu unit mobil Pick Up senilai Rp35 juta.
“Kalau suratnya lengkap harga segitu tidak sesuai pak, tetapi itu suratnya nggak ada karena mobil bodong. Saya tahu mobil itu hasil curian dan teman saya itu juga kasih tahu kalau itu hasil curian, tetapi dia tidak jelaskan mencuri dimana,” kata dia.
Usai truk curian didapatkan, Lilik mengaku memisahkan kerangka-kerangka mobil yang dapat laku dijual di pasaran, seperti sasis, mesin, dan bak truk itu. “Kemudian saya kanibal, rangkanya saya hapus dengan gerinda, baknya saya ganti warna. Saya cuma kerja berdua sama Suroto untuk kanibalin mobil itu,” tutur tersangka.
Hasil barang curian yang telah dipisah itu, kata dia, kemudian di beli warga Lampung Timur dengan mendatangi gudangnya itu untuk membeli kepala truk. Sementara untuk bagian mesin dijual tersangka kepada Parjo warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur. “Mesinnya saya jual ke maringgai melalui calo namanya Parjo. Kalau untuk bagian tangkinya saya tawarinnya 20 juta,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.