Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan tiga unit busur panah di dalam gudang Perum Bandara RI II Panahan, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu, 4/3/2017, sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketiga tersangka yaitu Gita Akbar Maulana (21), Ridho Astama (18) dan Diki Kuswara (17). Mereka warga Natar Lampung Selatan. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit busur panah lengkap dengan anak panah, satu lembar resi pengiriman barang ke Jakarta, satu resi kirim barang ke Kalimantan, satu buku rekening Bank Mandiri, dan satu unit ponsel Samsung.
“Dua unit busur panah lagi sudah dijual oleh para tersangka ke Jakarta dan Kalimantan seharga Rp7,5 juta dan satu unit berhasil kami sita,” ujar Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho saat dihubungi via telepon, Minggu, 5/3/2017.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang curian tersebut dijual melalui Facebook.
“Gita ditangkap saat nongkrong di depan konter ponsel di Desa Candimas. Kami kemudian melakukan pengembangan. Petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya,” ungkapnya.
Dia menceritakan, para tersangka ini mengambil barang curian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang di Perum Bandara RI II Panahan Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.
“Tersangka masuk dari jendela gudang. Enggak pakai alat. Kemungkinan jendela itu sudah terbuka. Gita merupakan DPO kasus pencurian motor,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com