
Jejamo.com, Tanggamus – Janji bertemu di gubuk area persawahan dengan perempuan yang dikenalnya di Facebook, Suhendra warga Tanggamus harus gigit jari. Hal itu lantaran sepeda motor miliknya, Honda Beat dengan nomor polisi B 3834 KGT, raib digondol maling.
Hal tersebut diketahui setelah Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama dua orang penadah, serta menyita 3 unit motor masing-masing Honda Supra X 125 BE 4824 VS, Honda Revo BE 4859 VN, dan Honda Beat B 3834 KGT.
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wirydi, mengatakan, selain motor milik Suhendra, dari para tersangka polisi mengamankan dua unit motor milik Robi Sugara warga Dusun Sukawangi, Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung yang dicuri pada Jumat, 10/6/2022, dengan membobol rumah korban pada pukul 03:00 WIB.
Satu di antara tiga tersangka merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan di dua TKP berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Dua tersangka lain merupakan penadahan sepeda motor hasil kejahatan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.
Dari pengakuan SA, ia bersama dua temannya memasuki rumah korban dengan memanjat tiang rumah korban menuju dak bagian depan, kemudian membongkar genteng lalu masuk dan mengambil barang-barang korban berupa 2 sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS, berikut dengan kunci kontaknya, Honda Revo Nopol BE 4859 VN, handphone Oppo A53 warna hitam dan tas ransel, dompet berisi KTP, STNK, 29 bungkus rokok, 5 bungkus Pop Mie. Lalu para pelaku keluar melalui pintu L rumah korban.
Selanjutnya, perkara kedua, berdasarkan keterangan korban Suhendra, kejadian curanmor yang menimpanya terjadi pada Rabu, 8/6/2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di area persawahan Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Awalnya dia bersama seorang rekannya berjanjian dengan 2 perempuan (MO) dan (MY) yang dikenalnya di media sosial Facebook.
Motor korban parkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang, kemudian bersama rekannya dan kedua wanita tersebut berbincang-bincang di gubuk, kedua wanita itu mengajak jalan-jalan di area persawahan. Lalu, merasa sudah larut malam, korban mengajak kedua perempuan tersebut untuk pulang, tetapi sempat dicegah oleh keduanya.
Tiba di tempat parkir motor, ia mendapati motor Honda Beat miliknya sudah tidak ada. Dari hal itu diduga bahwa dua orang perempuan tersebut komplotan pelaku. Saat ini polsek masih mendalami keterlibatan kedua perempuan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Ipda Ori Wiryadi.(*)[Zairi]