
Jejamo.com, Tanggamus – Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus membekuk pelaku curanmor dengan modus bobol rumah.
Penangkapan tersangka Wawan (40) dilakukan tiga jam setelah korban Umiyati (47) warga Dusun Bangun, Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu melaporkan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R warna hitam bernomor polisi BE 4182 VK dan satu karung kopi seberat 90 kg.
Tersangka ditangkap di kontrakannya, Jumat sore 27 Januari 2023 sekita pukul 14:30 WIB di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang. “Sempat ada aksi perlawanan dari tersangka dengan menggigit tangan petugas, sebelum akhirnya bisa dilumpuhkan dengan tangan kosong,” jelas Kapolsek Pulau Panggung AKP Muzakir, Sabtu, 28/1/2023.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut diketahuinya pada Kamis, 26/1/2023. Sekitar pukul 23:00 WIB saat dirinya terbangun dan melihat motornya yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Selain sepeda motor ia juga kehilangan satu karung kopi seberat 90 kg. Pelaku masuk dengan mengcongkel pintu depan rumahnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ditambah sang istri mengeluh tidak punya uang. Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengapresiasi jajarannya yang terlibat baik dalam penyelidikan maupun pengungkapan cepat kasus tersebut.(*)[Zairi]