Jejamo.com, Lampung Tengah – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia Lampung Tengah mengamankan 4 orang pelaku yang sebelumnya dilaporkan warga melakukan pemerasan. Modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan membawa berkas berisi daftar kesalahan korban yang merupakan ketua kelompok tani.
Para pelaku lalu mengintimidasi dan mengancam akan melaporkan korban kepada aparat jika tak mau memberi sejumlah uang. “Para pelaku yang mengaku sebagai anggota sebuah LSM meminta kepada Wayan Mujaya untuk menemui mereka lalu mengatakan bahwa kelompok tani yang dikoordinir korban bermasalah,” ujar Kapolsek Rumbia AKP Edi Qorinas.
Awalnya para pelaku meminta uang Rp22 juta kepada korban. Karena korban tidak menyanggupinya, jumlahnya turun menjadi Rp18 juta dan akhirnya menjadi Rp12 juta karena korban tidak membawa uang sebanyak yang diminta para pelaku.
“Usai menerima laporan dari korban, Jumat lalu (3/03/2017), kami langsung bergerak dan menangkap para pelaku yang sudah menerima uang dari korban,” kata AKP Edi Qorinas. Keempat pelaku terdiri atas tiga orang warga Tulangbawang dan satu orang warga Bandar Lampung.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handycam, uang Rp3.200.000, 5 unit ponsel, kartu anggota LSM Komisi Pembela Hukum Dan Hak Asasi Manusia, kartu anggota LSM Satu Pembaharuan, 1 bundel surat keputusan LSM Komisi Pembela Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1 unit mobil suzuki APV dengan nomor polisi BE 2177 Q, dan 4 buah tas selendang.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com