Jejamo.com, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Sektor Sekampung, Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Curat yang terjadi pada awal Januari 2016, penangkapan tersebut berdasarkan laporan tindak kejahatan Curat tanggal 4 Januari 2016, atas nama pelapor Edi Sutrisno.
Menurut keterangan Paur Humas Polres Lampung Timur IPTU Agus Sutanto, Polsek Sekampung pada Senin 23 Januari 2017 berhasil menangkap pelaku Curat dan penadah hasil kejahatan. “Jajaran Polsek Sekampung berhasil menangkap pelaku pencurian motor beserta penadahnya,” ungkapnya, Selasa, 24/1/2017
Dari ungkap kasus OPS Sikat Krakatau Polsek sekampung menangkap 4 orang yaitu, Juni Saprianto Bin Romo Sadiman, warga Desa Balaekencono, Kecamatan Batanghari, Andri Kurniawan Bin Sanep (30) yang merupakan seorang perawat, warga Desa Balaekencono Kecamatan Batanghari, Eko Mardiyanto Bin Parimin (34) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung dan Sugito Bin Natal (38) Warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
Dari hasil penangkapan ke-4 pelaku Polsek berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam, nopol BE 6454 PY berikut kunci kontak asli, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam nopol B 6115 PMF, 4 plat nmr polisi kendaraan ,serta berbagai macam onderdil dan komponen kendaraan roda 2 yang diduga hasil dari kejahatan.
Sementara itu ke empat pelaku sekarang ini masih menjalani penyelidikan lebih lanjut. Diduga ke-4 pelaku telah melakukan sejumlah kejahatan serupa berulangkali di wilayah Sekampung, Batanghari dan Pekalongan.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com
Waduh tetangga gw tu yang andri dan juni